Baiq Prapningdiah, Srikandi dalam Kasus Korupsi BLUD RSUD Praya, Jadi Penghuni Lapas
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Selain sang Direktur dr Muzakir Langkir dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Adi Sasmita, Kejari Lombok Tengah juga menetapkan Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah sebagai tersangka.
Ia menjadi satu-satuya srikandi dalam penatapan ini.
Baiq Prapningdiah dijadikan tersangka atas keterlibatannya dalam dugaan kasus penyimpangan pengelolaan anggaran di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya, pada tahun anggaran 2017-2020 yang merugikan negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negri Lombok Tengah Fadil Regan Wahid mengatakan, kasus BLUD Praya ini telah bergulir sejak awal tahun 2021.
Bahkan, jaksa telah memanggil 40 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
Pemeriksaan kasus tersebut juga dapat dibilang cukup alot.
Di bulan Oktober 2021, status penanganan kasus ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami menaikkan statusnya karena kami menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya penyimpanan pengelolaan dana BLUD di RSUD Praya," kata Fadil, Rabu (24/8).
Kejari Lombok Tengah turut menahan Bendahara RSUD Praya, Baiq Prapningdiah yang menjadi satu-satunya perempuan dalam penetapan tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News