Baiq Prapningdiah, Srikandi dalam Kasus Korupsi BLUD RSUD Praya, Jadi Penghuni Lapas

Jaksa menetapkan tiga tersangka setelah mengantongi beberapa alat bukti yang kuat, seperti hasli audit inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintah (Apip).
Selain itu, jaksa juga telah mengamankan alat bukti lain dari hasil penggeledahan yang dilakukan di RSUD Praya beberapa waktu yang lalu.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya kwitansi, dokumen, dan uang tunai di ruangan salah satu pejabat RSUD Praya.
"Pada saat penggeledahan, kami menemukan sejumlah uang di salah satu ruangan pejabat terkait dengan gratifikasi atau penyuapan," jelas Fadil.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk dilakukan penahanan.
Untuk dr. Muzakir Langkir dan Adi Sasmita, saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Praya.
Sedangkan Baiq Prapningdiah di Lapas Perempuan Kelas II Kota Mataram.
"Penahanannya dipisah karena tidak boleh digabung," pungkasnya. (mcr38/jpnn)
Kejari Lombok Tengah turut menahan Bendahara RSUD Praya, Baiq Prapningdiah yang menjadi satu-satunya perempuan dalam penetapan tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News