3 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Praya, Ada Sang Direktur ML
ntb.jpnn.com, RSUD PRAYA - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya berinisial ML ditahan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, NTB.
Direktur ML ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya.
Selain Direktur RSUD Praya, kejaksaan juga menahan dua orang tersangka lainnya, yakni Bendahara RSUD berinisial BP dan PPK RSUD berinisial AS.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan Wahid mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Praya tahun 2017 hingga 2021.
"Setelah menemukan barang bukti yang cukup kuat, hari ini kami telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut," katanya.
Kasus dugaan korupsi RSUD Praya telah ditangani kejaksaan sejak 2021 dan pada November 2021 statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ada indikasi ditemukan kerugian negara.
Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu sekitar 40 orang, baik dari pihak RSUD Praya maupun pejabat Pemkab Lombok Tengah.
"Saksi sekitar 40 orang yang telah diperiksa," katanya.
Kejari Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di BLUD RSUD Praya, ada sang Direktur ML
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News