Kasus Korupsi BLUD RSUD Praya: Direktur Utama Jalani Pemeriksaan

ntb.jpnn.com, PRAYA - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Kabupaten Lombok Tengah, dr. Muzakir Langkir kembali diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai pendalamaan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya.
Pemanggilan dr. Langkir itu merupakan yang kesekian kalinya, setelah status pemeriksaan dinaikkan menjadi penyidikan pada bulan September 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fadil Regan Wahid mengatakan, kasus tersebut telah bergulir sejak awal tahun 2021 lalu.
Namun pemeriksaannya, dapat dinaikkan menjadi penyidikan setelah bulan September lalu.
"Kasus ini sudah lama sejak tahun 2021 sampai akhirnya pada bulan September kami naikkan ke tahap penyidikan," ungkap Fadil, Rabu (24/8).
Fadil juga menjelaskan, sejauh ini kejaksaan telah memanggil 40 orang sebagai saksi, termasuk Langkir.
Dua orang yang diperiksa sebagai saksi, yakni Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah, dan PPK Adi Sasmita.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut RSUD Praya dr. Muzakir Langkir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News