3 Tersangka Kasus Korupsi RSUD Praya, Ada Sang Direktur ML

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit yang telah dilakukan, jumlah kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya mencapai Rp 1,7 miliar.
"Besar kerugian negara sementara didapatkan dari mark up harga Rp 900 juta, potongan Rp 850 juta, dan suap Rp 10 juga hingga Rp 15 juta," tambahnya.
Ia mengatakan kerugian negara yang ditemukan saat ini jauh lebih besar dari nilai sebelumnya pada saat penyelidikan sekitar Rp 750 juta.
Kejaksaan terus melakukan pendalaman kasus korupsi tersebut dengan kembali melakukan pemeriksaan beberapa saksi yang diduga terlibat.
"Hari ini kami kembali periksa direktur, bendahara dan PPK RSUD Praya. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka, kasus ini akan terus kita kembangkan," tegas Fadil.
Mengenai kabar adanya aliran dana yang disampaikan oleh tersangka ML, Fadil mengatakan pihaknya akan mendalami dugaan adanya aliran dana itu sepanjang ada alat bukti.
"Silakan disampaikan kalau itu ada bukti. Kami pasti dalami," katanya. (antara/ket/jpnn)
Kejari Lombok Tengah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di BLUD RSUD Praya, ada sang Direktur ML
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News