Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka Korupsi BLUD, Kenakan Rompi Merah Muda
ntb.jpnn.com, RSUD PRAYA - Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Praya.
Kerugian negara dari dugaan kasus ini mencapai Rp 1,7 miliar.
Dua tersangka lain yang ditetapkan Kejari Lombok Tengah adalah Bendahara BLUD RSUD Praya Baiq Prapningdiah, dan Adi Sasmita selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) BLUD.
Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, Langkir berserta dua rekannya menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
Ketiganya lantas mengenakan rompi tahanan warna merah muda.
Langkir dan Adi Sasmita ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, sementara Baiq Prapningdiah digiring ke Lapas Perempuan Kelas IIA Mataram.
Kajari Lombok Tengah Fadil Regan Wahid mengatakan, pihaknya pihaknya kini melakukan pendalaman.
"Setelah yang tiga tadi kami tetapkan itu, penyidik masih melakukan pendalaman," kata Fadil, Rabu (24/8).
Sang direktur ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi BLUD RSUD Praya, bersama dua lainnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News