Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka Korupsi BLUD, Kenakan Rompi Merah Muda
Fadil juga menyampaikan total kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp 900 juta, dan temuan lain juga seperti pemotongan harga dalam pelaksanaan anggaran BLUD sekitar Rp 800 juta.
Kemudian jaksa juga menemukan dana suap gratifikasi yang ditemukan di ruangan salah satu pejabat RSUD Praya sebesar Rp 10 juta.
"Dari semua alat bukti itu, kami masih melakukan pendalaman," jelasnya.
Adapun alat bukti yang juga diamankan oleh kejaksaan, seperti beberapa kwitansi dan uang tunai.
Fadil menyebutkan juga, tiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tukasnya. (mcr38/jpnn)
Sang direktur ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi BLUD RSUD Praya, bersama dua lainnya
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News