Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka Korupsi BLUD, Kenakan Rompi Merah Muda

Rabu, 24 Agustus 2022 – 17:47 WIB
Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka Korupsi BLUD, Kenakan Rompi Merah Muda  - JPNN.com NTB
Dua tersangka kasus BLUD RSUD Praya, yakni Direktur dr. Muzakir Langkir (masker putih), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Sasmita (masker abu-abu). Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com.

Fadil juga menyampaikan total kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp 900 juta, dan temuan lain juga seperti pemotongan harga dalam pelaksanaan anggaran BLUD sekitar Rp 800 juta.

Kemudian jaksa juga menemukan dana suap gratifikasi yang ditemukan di ruangan salah satu pejabat RSUD Praya sebesar Rp 10 juta.

"Dari semua alat bukti itu, kami masih melakukan pendalaman," jelasnya.

Adapun alat bukti yang juga diamankan oleh kejaksaan, seperti beberapa kwitansi dan uang tunai.

Fadil menyebutkan juga, tiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara," tukasnya. (mcr38/jpnn)

Sang direktur ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi BLUD RSUD Praya, bersama dua lainnya

Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia