Guru Besar UII Hadiri Sidang Korupsi RSUD Lombok Utara
Hasil audit aparat pengawas internal pemerintah (APIP) tersebut menemukan kerugian negara sekitar Rp 1,75 miliar.
Jumlah ini jauh lebih besar dibanding temuan kerugian awal hasil audit rutin BPK sebesar Rp 212 juta dari total anggaran proyek senilai Rp 6,4 miliar pada APBD 2019.
Mengenai langkah jaksa menggunakan hasil audit Inspektorat NTB sebagai kelengkapan alat bukti kasus, Mudzakir mengatakan hal tersebut sebagai sebuah inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi.
Meskipun demikian, Mudzakir menambahkan belum ada konsekuensi hukum terkait upaya jaksa atau penyidik menggandeng ahli audit di luar BPK.
"Sejauh ini sah-sah saja. Sepanjang itu menjadi kepentingan internal," ucap Guru Besar UII.
Mudzakir juga menjelaskan bahwa lembaga di luar BPK boleh melakukan audit kerugian negara, tetapi syaratnya harus ada rekomendasi dari BPK.
"Artinya, institusi lain sudah mendapatkan tugas dari BPK langsung untuk melakukan audit," tambahnya.
Selanjutnya mengenai metode penghitungan kerugian negara, ia mengatakan bahwa total loss dan potential loss sudah tidak berlaku lagi. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UII hadir dalam sidang perkara kasus korupsi RSUD Lombok Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News