Guru Besar UII Hadiri Sidang Korupsi RSUD Lombok Utara
Selasa, 20 September 2022 – 07:33 WIB
"Pada inti substansinya, sistem itu melanggar kepastian hukum. Makanya metode perhitungan kerugian negara harus dilakukan dengan secara factual loss atau real loss. Artinya, kerugian negara itu harus nyata, tidak bisa menggunakan sistem kira-kira atau angan-angan," tegas Mudzakir. (antara/ket/jpnn)
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UII hadir dalam sidang perkara kasus korupsi RSUD Lombok Utara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News