Guru Besar UII Hadiri Sidang Korupsi RSUD Lombok Utara
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Sidang perkara dugaan korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, kembali berlanjut, Senin (19/9).
Sidang lanjutan tersebut menghadirkan saksi ahli Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Mudzakir.
Mudzakir dihadirkan untuk memberikan pandangan hukum dalam kapasitas sebagai saksi yang meringankan untuk empat orang terdakwa kasus dugaan korupsi itu, yakni Sulaksono, Darsito, Samsul Hidayat, dan Bakri.
Pada kesempatan itu, Mudzakir memaparkan pandangan hukum tentang lembaga negara yang berhak melakukan penghitungan kerugian dalam sebuah kasus pidana korupsi.
"Sesuai konstitusi, hanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang berhak melakukan audit kerugian negara. Lembaga lain, tidak bisa," kata Mudzakir di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Sri Sulastri.
Dasar BPK melakukan audit kerugian negara, lanjut Mudzakir, telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
"Dari tiga aturan itu sudah jelas dasar hukum BPK melaksanakan audit kerugian negara," ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Lombok Utara, jaksa menggandeng Inspektorat NTB sebagai pihak yang melakukan audit kerugian negara.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UII hadir dalam sidang perkara kasus korupsi RSUD Lombok Utara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News