Residivis Mataram Curi 90 Handphone, Terancam 7 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Subandi alias B (24) di Kota Mataram diamankan setelah mencuri 90 unit handphone.
Subandi terpaksa dilumpuhkan oleh petugas dengan cara menembak kaki kirinya, lantaran berusaha kabur saat ditangkap di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB beberapa waktu lalu.
"Pelaku kami amankan berdasarkan 6 laporan Polisi, dan residivis curanmor tahun 2018," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, Senin (19/9).
Enam laporan tersebut, terdiri dari 2 laporan dari Polsek Narmada, 2 laporan Polsek Sandubaya, dan 2 laporan di Polresta Mataram.
Untuk TKP, sebut Mustofa, yang pertama di Kanada Cell, Jalan Panca Usaha No.06 Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara.
"Kejadiannya pada 10 Juli 2022 dan pelaku berhasil membawa kabur 90 unit handphone. Ada yang baru dan ada juga yang second (bekas)," ujar Mustofa.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Astawa mengatakan, dari 6 laporan tersebut, Tim Puma Polresta Mataram berhasil mendapatkan identitas pelaku.
Menurut Kadek, pelaku memang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Residivis asal Mataram kembali ditangkap lantaran kedapatan melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News