Bawa Sajam Saat Demo, Mahasiswa di Mataram Diancam 10 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Seorang Mahasiswa dari salah satu kampus di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan inisial I ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram.
Tersangka I ditetapkan sebagai tersangka atas tindakannya yang membawa senjata tajam (sajam) saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Provinsi NTB, Kamis (8/9) lalu.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dalam keterangan persnya mengatakan, pelaku awalnya mengikuti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa gerakan mahasiswa yang menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pada saat itu, lanjutnya, terjadilah aksi saling dorong mendorong oleh mahasiswa dan anggota kepolisian.
Tersangka I diketahui membawa senjata tajam jenis pisau penikam yang diselipkan di celana sebelah kanan.
"Pisaunya terjatuh dan dilihat oleh anggota yang pada saat itu sedang melakukan pengamanan," kata Mustofa, Senin (19/9).
Setelah itu, I langsung diamankan di Mapolresta Mataram.
"Tersangka kami amankan berserta barang bukti sajam jenis belati," sebutnya.
Kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan aksi demo, seorang mahasiswa di Mataram terancam hukuman penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News