Bawa Sajam Saat Demo, Mahasiswa di Mataram Diancam 10 Tahun Penjara
Tidak disebutkan kampus mana asal Mahasiswa tersebut, namun berdasarkan dari penelusuran media ini, tersangka I merupakan mahasiswa semester 3 Universitas Muhammadiyah Mataram.
Sajam jenis belati dengan pegangan warna merah itu dibawa pelaku I dari kampung halamannya, di Dusun Gusun, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.
"Pelaku membawa sajam itu karena kebiasaan membela diri di kampung halaman," ujar Mustofa.
Atas perbuatannya itu, tersangka I diancam dengan pasal 2 Ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami kenakan pasal UU darurat atas kepemilikan senjata tajam saat menyuarakan pendapat di depan umum," ujarnya. (mcr38/jpnn)
Kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan aksi demo, seorang mahasiswa di Mataram terancam hukuman penjara
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News