Residivis Mataram Curi 90 Handphone, Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 20 September 2022 – 10:00 WIB
Dalam waktu satu hari, pelaku dan satu rekannya berinisial menggondol toko handphone dan apotik.
"Pelaku ini memang menjadi target kami," kata Kadek.
Kadek juga menjelaskan jika pelaku sangat licin, beberapa kali saat hendak diamankan namun berhasil kabur.
"Pada akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumah temannya di Jempong," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan, dan hari ini sudah masuk hari ke-8," ucap Kadek. (mcr38/jpnn)
Residivis asal Mataram kembali ditangkap lantaran kedapatan melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News