Dugaan Pemalsuan Ijazah Paket C Kades Selong Belanak, Polisi Panggil Pelapor
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kepolisian menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C Kepala Desa (kades) terpilih Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Satreskrim Polres Lombok Tengah memanggil Lalu Sayuti selaku pelapor dari kasus tersebut.
Lalu Sayuti datang didampingi oleh kuasa hukumnya berserta beberapa warga Selong Belanak.
"Tadi kami sudah dimintai keterangan oleh penyidik atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh Kades terpilih Desa Selong Belanak (Kadir Jaelani)," kata Kuasa Hukum Pelapor Muhanan, Sabtu (17/9).
Muhanan menjelaskan, jika pihaknya melaporkan Kadir Jaelani atas dugaan pemalsuan dokumen berupa Ijazah Paket C yang digunakan sebagai syarat mendaftar di panitia Pilkades pada bulan Juli 2022 lalu.
Menurut Muhanan, ijazah tersebut diterbitkan oleh PKBM Sekolah Rakyat di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah pada Tanggal 2 Mei 2021.
Muhanan juga mengungkapkan dari data lulusan PKBM Sekolah Rakyat itu, tidak ada nama Kadir Jaelani yang tercatat sebagai peserta atau lulusan Paket C.
"Berdasarkan data-data yang kami kumpulkan, kami menduga Ijazah Paket C Kadir Jaelani Palsu," sebut Muhanan.
Kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dari kasus pemalsuan ijazah Paket C Kades terpilih Selong Belanak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News