Musnahkan Sabu-sabu dan ganja di Unram, Kepala BNN: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sitaan lima kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus pertama dengan barang bukti 93,53 gram dari penangkapan dua tersangka berinisial WL dan HW.
Barang bukti yang dimusnahkan 92,39 gram dengan sisanya sudah digunakan untuk bahan uji laboratorium dan kebutuhan persidangan.
Kemudian, kasus dengan lima tersangka, berinisial UJ, MR, JDKP, BH, dan ND dengan barang bukti sabu-sabu 243,08 gram.
"Yang dimusnahkan 236,76 gram. Seberat 3,85 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 2,47 gram untuk pembuktian di persidangan," ujar Gagas.
Barang bukti dari kasus ketiga, yakni penangkapan lima tersangka berinisial HN, BA, HE, RS, dan JD. Barang bukti yang diamankan 198,15 gram sabu-sabu.
Barang bukti yang dimusnahkan 189,92 gram dengan sisa 5,04 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan 3,19 gram untuk barang bukti di persidangan.
Selanjutnya, barang bukti ganja 505,68 gram. Terungkap peran dua tersangka berinisial LA dan MN.
Dalam kunjungannya ke NTB, Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan agar tidak ada lagi dusta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News