Senjata Api Rakitan dalam Operasi Jaran Rinjani, Lihat Asal-usulnya
Kamis, 15 September 2022 – 13:16 WIB
Senpi kaliber 3,8 itu sudah dimodifikasi oleh pelaku, yang kerap menggunakan peluru tajam untuk menakuti para korban.
"Kami masih dalami, karena (pelaku) dapat dari kawannya. Kawannya masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Meski masih aktif dan membahayakan, senpi airsoft itu belum pernah digunakan pelaku saat beraksi.
"Masih kami kembangkan. Apakah ada korban atau tidak," imbuh Teddy.
Pelaku Tuan Umeng diancam undang-undang nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1).
Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dalam Operasi Jaran Rinjani 2022 yang telah dilaksanakan Polda NTB bersama Polres jajaran, ditemukan senjata api rakitan
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News