Polda NTB Amankan 363 Orang Tersangka Selama Operasi Jaran Rinjani 2022
"Itu terdiri dari 18 orang TO dan 239 orang Non TO," jelasnya.
Untuk tindak pidana curas, lanjut Kapolda, terdapat sebanyak 32 laporan polisi, dengan total tersangka sejumlah 50 orang yang terdiri dari 7 orang TO dan 43 orang Non TO.
"Tindak pidana curanmor sebanyak 53 laporan Polisi dengan total tersangka sejumlah 56 orang yang terdiri dari 9 orang TO dan 47 orang Non TO," ucapnya.
Disebutkan, jumlah tersangka di Pulau Lombok sebanyak 78 orang.
"Total tersangka se-NTB sebanyak 363 orang, sedangkan untuk 54 orang tersangka yang berada di wilayah Sumbawa," sebutnya.
Tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, menyampaikan sejumlah barang bukti (BB) hasil curian yang berhasil diamankan.
"38 unit sepeda motor dengan berbagai merek, 6 lembar STNK dan BPKB kendaraan bermotor," sebut Teddy.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 109 unit handphone dengan berbagai merek, 4 unit laptop dengan berbagai merek, 6 unit TV, 5 unit mesin grinder kopi.
Kepolisian mengamankan 363 orang tersangka selama melangsungkan Operasi Jaran Rinjani 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News