Spesialis Pencuri Motor di Masjid Terancam 5 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Unit Reskrim Polsek Sandubaya mengamankan pelaku pencurian 12 sepeda motor berserta penadahnya di beberapa tempat di Kota Mataram, NTB.
Kedua pelaku yakni W, pria (46) asal Jawa Timur, dan M (42) selaku penadah, asal Desa Sesaot, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
W bertempat tinggal di tinggal di lingkungan Pejeruk, Ampenan, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pelaku dan penadahnya.
W dan M telah diamankan oleh tim opsnal Reskirim Polsek Sandubaya, sejak Kamis (8/9) lalu.
Penangkapan ini diawali dengan adanya laporan dari masyarakat.
"Berawal dari enam laporan polisi yang masuk ke SPKT Polsek Sandubaya," katanya saat jumpa pers di Mapolsek Sandubaya, Selasa (13/9).
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman.
Spesialis pencuri motor yang ditangkap di masjid terancam hukuman 5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News