Update Kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli: Dewas Sebut Tak Tutupi Fakta
Selasa, 19 April 2022 – 11:03 WIB
Lili juga disebut mendapat fasilitas lain berupa penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Fasilitas-fasilitas tersebut diterimanya dari salah satu BUMN.
Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK.
Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat berupa berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (Antara/ket/JPNN)
Terkait dengan perkembangan kasus gratifikasi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli pada MotoGP Mandalika: Dewas sebut tak ada yang ditutupi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News