Tersangka Kasus Pembakaran Kitab Tafsir Buat Konten Baru

"Ndek yak tepenjarak ngonek lalokn (tidak dipenjara terlalu lama rednya dalam bahasa sasak)," katanya dalam video yang beredar.
Kasat Reskrim Polres Loteng Iptu Redho Rizky Pratama yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, video yang dibuat oleh ketiga terduga pelaku itu dibuat dan di publish sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka membuat konten itu sebelum kami tetapkan sebagai tersangka, dan statusnya hanya penahanan saja untuk menjaga stabilitas," kata Redho, Jumat (9/9).
Adapun handphone milik pelaku yang digunakan untuk membuat konten, telah disita kepolisian, dan dijadikan barang bukti dalam penyidikan.
"Saat ini alat yang digunakan berupa HP yang untuk membuat konten telah kami amankan juga," sebut Redho.
Untuk melakukan pendalaman, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan informatika (Kominfo).
Hal itu untuk mendalami seluruh video yang dibuat oleh tersangka dan terduga pelaku ini.
Mengingat bahwa 2 terduga pelaku dan tersangka ini sangat intens membuat konten di YouTube.
Setelah ditahan polisi, ketiga terduga pelaku pembakaran kitab tafsir kembali mengunggah konten yang baru
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News