Kasus Pembakaran Kitab Tafsir Berlanjut: Berkas Perkara Diserahkan ke Jaksa

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kasus pembakaran kitab tafsir al-quran kembali berlanjut.
Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menyerahkan berkas perkara kasus SH (40), pelaku pembakaran kitab tafsir al-quran ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Pria asal Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Saat ini berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan untuk diperiksa," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, Kamis (22/9).
Jika sudah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan.
Dalam penanganan kasus ini, lanjut Redho, kepolisian telah memanggil beberapa saksi, termasuk saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ahli teknologi informasi (IT).
Selain itu, polisi juga telah mengecek kejiwaan pelaku.
Hasilnya, tidak ada temuan jika pelaku mengalami gangguan mental.
Kasus pembakaran kitab tafsir di Lombok Tengah segera menemui babak baru, seluruh berkas telah diserahkan ke jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News