Kasus Pembakaran Kitab Tafsir Berlanjut: Berkas Perkara Diserahkan ke Jaksa
"Saksi-saksi sudah kami panggil, dari ahli juga sudah kami panggil untuk kami minta pandangannya," sebut Redho.
Sebelumnya, SH disangkakan dengan pasal 45 ayat (2) Junto pasal 28 ayat (2) undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, pembakaran kitab tafsir tersebut diketahui melalui unggahan konten YouTube pada canal atas nama Habib Fitra.
Pada saat itu, pelaku melakukan aksinya dengan dua rekannya yakni inisial F (41) dan MS (48) yang statusnya masih sebagai saksi.(mcr38/jpnn)
Kasus pembakaran kitab tafsir di Lombok Tengah segera menemui babak baru, seluruh berkas telah diserahkan ke jaksa
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News