Tersangka Pembakaran Kitab Tafsir Belum Bertambah, Penyebabnya oh
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Tersangka kasus pembakaran kitab tafsir di Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah masih satu orang.
Tersangka berisinisial SH (40).
Sementara dua rekan lainnya, yakni F (41) dan MS (48) masih berstatus saksi.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Rizky Redho Pratama mengatakan, bahwa penetapan tersangka selanjutnya belum dapat dipastikan.
SH saat ini ditahan di Polsek Kopang, Lombok Tengah, untuk dititip sementara.
Redho menjelaskan, F dan MS tidak mempunyai peran dalam aksi pembakaran kitab tafsir.
F dan MS hanya ikut-ikutan dalam beberapa video yang dibuat tersangka SH.
"Kami sudah menetapkan satu orang menjadi tersangka, sedangkan yang dua lainnya kami hanya amankan saja," ujar Redho.
Kepolisian masih menetapkan tersangka kasus pembakaran kitab tafsir hanya satu orang, ini alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News