Pelaku Pembakaran Kitab Tafsir Ditahan Polisi, Begini Keadaannya

Sabtu, 10 September 2022 – 08:21 WIB
Pelaku Pembakaran Kitab Tafsir Ditahan Polisi, Begini Keadaannya  - JPNN.com NTB
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Rizky Redho Pratama, saat ditemui di raungannya pada Jum'at (9/9).

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kondisi kejiwaan terduga tiga pelaku pembakar kitab tafsir Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah dinyatakan sehat.

Demikian yang diungkapkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Rizky Redho Pratama, saat ditemui di raungannya, Jumat (9/9). 

Aksi pembakaran terjadi di Desa Sepakek, Pringgarata, Lombok Tengah, NTB. 

"Kalau menurut hasil pengcekan kondisi kejiwaan mereka ini baik-baik saja, tidak ada masalah," kata Redho. 

Selain itu, kepolisian telah menetapkan SH (40) sebagai tersangka.

Dua rekannya, yakni inisial F (41) dan MS (48), masih menjadi saksi. 

SH, saat ini, telah ditahan di Polsek Kopang, untuk dititip sementara. 

Untuk motifnya, kata Redho, pelaku SH membakar kedua kitab tafsir Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah itu karena mengaku tidak percaya dengan terjemahan yang dibuat oleh manusia. 

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran kitab tafsir di Lombok Tengah, sementara dua lainnya masih berstatus saksi
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia