Pelaku Pembakaran Kitab Tafsir Ditahan Polisi, Begini Keadaannya

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kondisi kejiwaan terduga tiga pelaku pembakar kitab tafsir Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah dinyatakan sehat.
Demikian yang diungkapkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Rizky Redho Pratama, saat ditemui di raungannya, Jumat (9/9).
Aksi pembakaran terjadi di Desa Sepakek, Pringgarata, Lombok Tengah, NTB.
"Kalau menurut hasil pengcekan kondisi kejiwaan mereka ini baik-baik saja, tidak ada masalah," kata Redho.
Selain itu, kepolisian telah menetapkan SH (40) sebagai tersangka.
Dua rekannya, yakni inisial F (41) dan MS (48), masih menjadi saksi.
SH, saat ini, telah ditahan di Polsek Kopang, untuk dititip sementara.
Untuk motifnya, kata Redho, pelaku SH membakar kedua kitab tafsir Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah itu karena mengaku tidak percaya dengan terjemahan yang dibuat oleh manusia.
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran kitab tafsir di Lombok Tengah, sementara dua lainnya masih berstatus saksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News