Pelaku Pembakaran Kitab Tafsir Ditahan Polisi, Begini Keadaannya

"Motifnya tidak membenarkan belajar tafsir-tafsir Alquran kecuali belajar langsung dari Alquran," ujar Redho.
Pelaku yang kerap mengunggah konten bernuansa agama di akun Habib Fitra itu ternyata berlatar belakang masyarakat pada umum.
"Bukan ustadz, dia mengaku ahlussunah waljamaah," jelas Redho.
Atas pengakuan itu, Redho memastikan jika pelaku tidak mempunyai aliran sesat dalam beragama.
"Dia sama seperti Islam pada umumnya. Tetapi hanya tidak percaya dengan tafsir dan lebih percaya ke Alquran," imbuh Redho.
Ada pun untuk tersangka SH sendiri, kata Redho, saat ini diancam dengan pasal 45 ayat (2) Junto pasal 28 ayat (2) undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008.
"Dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran kitab tafsir di Lombok Tengah, sementara dua lainnya masih berstatus saksi
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News