MUI Jadi Saksi Ahli dalam Kasus Pembakaran Kitab Tafsir
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Dalam penanganan kasus pembakaran kitab tafsir alquran, kepolisian telah memanggil Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai saksi ahli.
Selain itu, kepolisian juga mendengarkan kesaksian dari ahli teknologi informasi (IT).
Kini, kasus pembakaran kitab tafsir alquran tersebut telah berlanjut ke pihak kejaksaan.
Satreskrim Polres Lombok Tengah telah menyerahkan berkas perkara kasus SH (40), tersangka pembakaran kitab tafsir alquran ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
"Saat ini berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan untuk diperiksa," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama, Kamis (22/9).
Jika sudah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan. Selain itu, polisi juga telah mengecek kondisi kejiwaan pelaku.
Hasilnya, tidak ada temuan jika pelaku mengalami gangguan mental.
"Saksi-saksi sudah kami panggil, dari ahli juga sudah kami panggil untuk kami minta pandangannya," sebut Redho.
Dalam kasus pembakaran kitab tafsir di Lombok Tengah, kepolisian telah memanggil MUI sebagai saksi ahli
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News