Tersangka Kasus Pembakaran Kitab Tafsir Buat Konten Baru
Jumat, 09 September 2022 – 16:17 WIB

Hasil tangkapan layar dari video konten di Youtube tersangka. Foto: channel youtube Habib Fitra.
"Kami masih melakukan pendalaman apakah kami akan minta untuk menghapus atau bagaimana," ujar Redho.
Adapun untuk tersangka SH sendiri diamankan di Polsek Kopang, Lombok Tengah dan diancam pasal 45 ayat (2) Junto pasal 28 ayat (2) undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(mcr38/jpnn)
Setelah ditahan polisi, ketiga terduga pelaku pembakaran kitab tafsir kembali mengunggah konten yang baru
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News