Tikam Warga di Mataram, Pria yang Diduga ODGJ Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Kamis, 08 September 2022 – 21:41 WIB
Saat ini, proses yang dilakukan masih hanya secara normatif atau pemeriksaan saksi dari korban dan pelaku.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Kota Mataram, tidak lama setelah kejadian.
Pelaku disangkakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan hilangnya nyawa seseorang diancam pidana paling lama 15 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Akibat menikam warga di Matarm, pria yang diduga mengalami gangguan jiwa ini terancam 15 tahun penjara
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News