Tikam Warga di Mataram, Pria yang Diduga ODGJ Ini Terancam 15 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Akibat melakukan penikaman terhadap seorang warga di Mataram, NTB, pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan ini akan menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebutkan, kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, pihaknya juga akan dalami soal dugaan pelaku penganiayaan bernama Muhit (50) yang diduga merupakan orang dengan ganggu jiwa (ODGJ).
Saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan ahli kejiwaan.
Muhit, diketahui mempunyai permasalahan mental.
"Nanti tergantung hasil observasi rumah sakit jiwa," kata Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (8/9).
Apabila pelaku dinyatakan ODGJ, maka yang bersangkutan tidak bisa diproses atau tidak bisa dihukum sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP.
"Apakah pelaku ODGJ atau tidak, kami belum bisa menyimpulkan," kata Kompol Kadek.
Akibat menikam warga di Matarm, pria yang diduga mengalami gangguan jiwa ini terancam 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News