4 Pejudi Togel Online Dibekuk, Ada yang Dipaksa Segala
K melakukan penjualan togel dengan menyasar teman dekat di lingkungan sekitar.
Pelaku menerima pembelian nomor togel yang selanjutnya di pasang melalui salah satu situs melalui akun miliknya.
Begitu pula yang diungkap pada kasus ketiga yang dilakukan oleh tersangka Z, pria (42), alamat kelurahan Ampenan Utara.
Z ditangkap di kediamannya dengan cara paksa.
Keempat tersangka kini diamankan di Mapolresta Mataram beserta barang bukti.
Barang bukti yang dikantongi polisi berupa alat komunikasi, ATM, bukti transfer, rekapan pembelian nomor, buku bank, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan togel.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Demikian diberitakan melalui laman Tribrata News NTB. (ket/JPNN)
4 pejudi yang terlibat jual beli nomor togel secara online dibekuk aparat, ada yang dipaksa segala loh
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News