4 Pejudi Togel Online Dibekuk, Ada yang Dipaksa Segala
ntb.jpnn.com, MATARAM - Polisi mengungkap tiga kasus perjudian berupa togel online di Kota Mataram.
Dari tiga kasus ini, polisi mengamankan empat orang, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pertama terjadi di lingkungan Kampung Melayu, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dengan pelaku berinisial H (52) dan P (30) keduanya adalah warga Ampenan.
H melakukan penjualan dengan menerima pembeli, kemudian disetor kepada P, untuk dipasang melalui akunnya.
Keduanya sudah menjalankan bisnis jual beli nomor togel ini lebih dari setahun, dan baru kali ini tertangkap.
Untuk kasus kedua, terungkap di Kecamatan Mataram, tepatnya di Jalan Pejanggik.
“Tersangka yang diamankan adalah K (47), beralamat di Lingkungan Karang Taruna,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
K diamankan juga karena terbukti melakukan perjudian dalam bentuk togel online.
4 pejudi yang terlibat jual beli nomor togel secara online dibekuk aparat, ada yang dipaksa segala loh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News