Analisis Malingering Dilakoni Putri Candrawathi
Senin, 29 Agustus 2022 – 13:42 WIB
Klaim tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Menurut Reza, Putri bisa berkata apa saja kepada penyidik, termasuk mengaku korban tindakan asusila. "Karena tidak disumpah, dia "boleh" membual, berkhayal, atau apa pun," ucap Reza Indragiri. (fat/jpnn)
Reza Indragiri menyebutkan adanya dugaan malingering pada aksi Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News