Direktur RSUD Praya ML Jadi JC, Kajati NTB: Itu Hak Tersangka
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Direktur RSUD Praya dr. ML berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu pengungkapan kasus korupsi dana BLUD RSUP Praya.
Hal tersebut diungkapakan kuasa hukum tersangka ML Anton Hariawan.
Terkait dengan niat ML tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin mengatakan, bahwa pengajuan menjadi JC merupakan hak yang melekat pada seorang tersangka.
"Kami hargai mau jadi JC, nanti akan kita lihat," kata Sungarpin.
Namun, Sungarpin yakin pihak Kejari Lombok Tengah tidak gegabah dalam menangani kasus tersebut.
"Saya yakin dan percaya bahwa teman-teman Kejari Lombok Tengah tidak segegabah itu menetapkan tersangka dan menahannya. Kalau memang ada sesuatu, tidak mungkin dong (ada penetapan tersangka), bunuh diri," tambahnya.
Sungarpin juga menilai pernyataan tersangka ML itu sebagai bentuk perlawanan dan dianggap sebagai perilaku wajar dari seorang tersangka yang terlibat kasus korupsi.
"Tentu dengan upaya-upaya dia, semacam pernyataan seolah-olah dia dikorbankan, uang mengalir ke mana-mana. Itu hal wajar, di mana-mana juga begitu. Bisa saja ngomong ini itu, tetapi buktinya mana?" kata Sungarpin.
Saat Direktur RSUD Praya dr. ML hendak mengajukan diri menjadi JC, Kajati NTB sebut itu adalah hak tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News