Direktur RSUD Praya ML Jadi JC, Kajati NTB: Itu Hak Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, tersangka ML ditetapkan sebagai tersangka bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022 berinisial AS dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022 berinisial BPA.
Berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi itu, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sekitar Rp 1,88 miliar.
Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah.
Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sekitar Rp 890 juta.
Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/ket/jpnn)
Saat Direktur RSUD Praya dr. ML hendak mengajukan diri menjadi JC, Kajati NTB sebut itu adalah hak tersangka
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News