Pembalakan Liar Terjadi di Dompu, 2 Sosok ini Siap Bertanggung Jawab
ntb.jpnn.com, DOMPU - Satreskrim Polres Dompu mengungkap kasus dugaan penjualan kayu "illegal logging" atau pembalakan liar.
Polisi juga telah mengamankan pelaku terkait dugaan tersebut, pada Selasa (23/8) pukul 03.30 WITA.
"Pelaku yang diamankan berinisial AH (42) selaku sopir dan MF (22) selaku penumpang," kata Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat dalam keterangan tertulisnya.
Para pelaku diamankan, karena mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Saneo, Kecamatan Woja sedang berlangsung kegiatan pembalakan liar.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan di lokasi yang dilaporkan sedang berlangsung pembalakan liar.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia mengimbau masyarakat untuk mendukung langkah aparat dalam mencegah terjadinya kasus pembalakan liar.
Aksi pembalakan liar terjadi di Kabupaten Dompu, 2 sosok ini segera terima akibatnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News