Waduh, 1.500 Butir Obat Gevaarlijk Disita

Senin, 09 Januari 2023 – 09:17 WIB
Waduh, 1.500 Butir Obat Gevaarlijk Disita - JPNN.com NTB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan dua terduga pengedar obat daftar G merek Tramadol di Polres Dompu, Minggu (8/1/2023). (ANTARA/HO-Polres Dompu)

ntb.jpnn.com, DOMPU - Kepolisian menyita sedikitnya 1.500 butir obat daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya yang beredar tanpa resep dokter.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar mengungkapkan bahwa pihaknya menyita obat daftar G merek Tramadol dengan kemasan strip terdapat garis hijau.

"Seribu lebih butir obat daftar G ini kami sita dari penangkapan dua terduga pengedar inisial HE (34) dan HA (31)," kata Adhar.

Kedua pelaku pria dan wanita tersebut, jelas dia, ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di wilayah Rasabou, Kecamatan Woja, Dompu, Sabtu (7/1) sore.

Barang bukti disita dari hasil penggeledahan.

"Dari penangkapan, keduanya patut kami duga menjalankan bisnis peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dari rumahnya," ujar dia.

Selain barang bukti obat, polisi dalam penangkapan kedua terduga turut menyita telepon genggam maupun uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga hasil penjualan Tramadol.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Adhar meyakinkan bahwa pihaknya kini masih mendalami keterangan kedua terduga pengedar tersebut.

Polres Dompu menyita 1.500 butir obat daftar G atau berbabahaya dengan kemasa strip garis hijau
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia