Waduh, 1.500 Butir Obat Gevaarlijk Disita
ntb.jpnn.com, DOMPU - Kepolisian menyita sedikitnya 1.500 butir obat daftar G (Gevaarlijk) atau berbahaya yang beredar tanpa resep dokter.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar mengungkapkan bahwa pihaknya menyita obat daftar G merek Tramadol dengan kemasan strip terdapat garis hijau.
"Seribu lebih butir obat daftar G ini kami sita dari penangkapan dua terduga pengedar inisial HE (34) dan HA (31)," kata Adhar.
Kedua pelaku pria dan wanita tersebut, jelas dia, ditangkap ketika sedang berada di rumahnya di wilayah Rasabou, Kecamatan Woja, Dompu, Sabtu (7/1) sore.
Barang bukti disita dari hasil penggeledahan.
"Dari penangkapan, keduanya patut kami duga menjalankan bisnis peredaran obat daftar G tanpa resep dokter dari rumahnya," ujar dia.
Selain barang bukti obat, polisi dalam penangkapan kedua terduga turut menyita telepon genggam maupun uang tunai Rp 2,5 juta yang diduga hasil penjualan Tramadol.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Adhar meyakinkan bahwa pihaknya kini masih mendalami keterangan kedua terduga pengedar tersebut.
Polres Dompu menyita 1.500 butir obat daftar G atau berbabahaya dengan kemasa strip garis hijau
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News