Waduh, 1.500 Butir Obat Gevaarlijk Disita

Senin, 09 Januari 2023 – 09:17 WIB
Waduh, 1.500 Butir Obat Gevaarlijk Disita - JPNN.com NTB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan dua terduga pengedar obat daftar G merek Tramadol di Polres Dompu, Minggu (8/1/2023). (ANTARA/HO-Polres Dompu)

"Dari mana sumber barang, itu masih kami dalami dari mereka. Pemeriksaan masih berjalan, karena baru ditangkap kemarin sore," ucapnya.

Dalam proses hukum kedua pelaku, Adhar meyakinkan bahwa pihaknya masih menguatkan sangkaan pidana dari keterangan ahli kesehatan.

Sangkaan tersebut, jelas dia, mengarah pada Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Jadi, dari adanya kasus ini kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa pemasok obat-obatan ini. Itu juga menjadi target pencarian kami di lapangan," kata Adhar. (antara/ket/jpnn)

Polres Dompu menyita 1.500 butir obat daftar G atau berbabahaya dengan kemasa strip garis hijau

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia