Waduh, 1.500 Butir Obat Gevaarlijk Disita
"Dari mana sumber barang, itu masih kami dalami dari mereka. Pemeriksaan masih berjalan, karena baru ditangkap kemarin sore," ucapnya.
Dalam proses hukum kedua pelaku, Adhar meyakinkan bahwa pihaknya masih menguatkan sangkaan pidana dari keterangan ahli kesehatan.
Sangkaan tersebut, jelas dia, mengarah pada Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Jadi, dari adanya kasus ini kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri siapa pemasok obat-obatan ini. Itu juga menjadi target pencarian kami di lapangan," kata Adhar. (antara/ket/jpnn)
Polres Dompu menyita 1.500 butir obat daftar G atau berbabahaya dengan kemasa strip garis hijau
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News