Istri Irjen Ferdy Sambo dan Ratna Sarumpaet
Senin, 22 Agustus 2022 – 13:31 WIB

Ilustrasi Putri Candrawathi.Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com
Putri Candrawathi diduga menyebarkan hoaks soal pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J hingga ada baku tembak dengan Bharada E.
Sebelumnya, dia melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Namun, kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya lantaran tuduhan itu tidak terbukti.
"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap Saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, baru-baru ini. (jlo/jpnn)
Pengacara kondang Hotman Paris menyebutkan, bahwa mereka yang menyebarkan berita bohong bisa dipenjara
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News