Istri Irjen Ferdy Sambo dan Ratna Sarumpaet

Senin, 22 Agustus 2022 – 13:31 WIB
Istri Irjen Ferdy Sambo dan Ratna Sarumpaet  - JPNN.com NTB
Ilustrasi Putri Candrawathi.Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

ntb.jpnn.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebutkan adanya ancaman hukuman bagi mereka yang sengaja menyebarkan kabar bohong atau hoaks.

Melalui akunnya di Instagram, Hotman Paris mengatakan, bahwa seseorang yang menyebarkan hoaks terancam hukuman setinggi-tinngginya 10 tahun.

"Jangan suka membuat pemberitaan bohong, hati-hati loh," kata Hotman Paris, dikutip pada Minggu (21/8).

Penyuka berlian dan mobil mewah ini mengingatkan kembali kasus penyebaran hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

"Ratna Sarumpaet kena Pasal 14 Ayat 1 Undang Undang nomor 1 Tahun 1946. Dia dihukum dua tahun atas putusan pengadilan," ujar Hotman.

Entah sindiran Hotman tersebut ditujukan kepada siapa.

Namun, video itu ramai dibicarakan di tengah kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Ibu empat anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengacara kondang Hotman Paris menyebutkan, bahwa mereka yang menyebarkan berita bohong bisa dipenjara
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia