Palsukan STNK, Pria di Mataram Kembali Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Senin, 22 Agustus 2022 – 04:33 WIB
Palsukan STNK, Pria di Mataram Kembali Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat konferensi pers di Polresta Mataram. Foto: Humas Polresta Mataram

Saat diinterogasi, sang sopir mengaku bahwa mobil tersebut didapatkan dari WP dengan cara gadai.

Atas keterangan tersebut, tim opsnal memburu WP dan selanjutnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat.

"WP akhirnya diamankan Tim Puma Polresta Mataram. Dari pemeriksaan sementara, ia mengakui telah memalsukan data dalam STNK," jelas Kompol Kadek.

STNK tersebut diperuntukan bagi kendaraan roda dua.

Data di dalam STNK tersebut palsu dan dipergunakan oleh terduga pada kendaraan roda empat.

"Atas tindakan pemalsuan tersebut, WP harus mempertanggungjawabkan tindakannya," ucapnya.

Berdasarkan informasi, WP ternyata sudah dua kali berkasus dan diproses oleh polisi.

pada kasus pertama kasus fidusia, yang kedua KDRT, dan yang ketiga pemalsuan surat kendaraan, seperti yang sedang diproses saat ini.

Akibat ulahnya memalsukan STNK, pria paruh baya di Kota Mataram kembali berurusan dengan polisi dan terancam 6 tahun penjara
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia