Palsukan STNK, Pria di Mataram Kembali Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara
ntb.jpnn.com - Seorang pria paruh baya inisial WP (58) asal Kelurahan Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram, kembali berurasan dengan kepolisian.
WP ditangkap lantaran diduga melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan.
Ia diduga melakukan pemalsuan atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan Merk Daihatsu jenis Terios.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam konferensi persnya mengatakan, kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan Polresta Mataram di seputaran wilayah Cakranegara.
Saat itu, melintas sebuah mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi DK 1459 HG.
Ketika diperiksa, STNK kendaraan berbeda dengan data yang terdapat pada aplikasi E tilang.
"Atas hal ini, mobil beserta sopir diamankan untuk melakukan kroscek lebih lanjut," kata Kompol Kadek, Sabtu (20/8).
Sementara, hasil pengecekan dengan data tersebut memang tidak sesuai dengan data yang tercantum di dalam STNK.
Akibat ulahnya memalsukan STNK, pria paruh baya di Kota Mataram kembali berurusan dengan polisi dan terancam 6 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News