Palsukan STNK, Pria di Mataram Kembali Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara

Senin, 22 Agustus 2022 – 04:33 WIB
Palsukan STNK, Pria di Mataram Kembali Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara - JPNN.com NTB
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa saat konferensi pers di Polresta Mataram. Foto: Humas Polresta Mataram

"Terduga WP mengakui perbuatannya, ia mengatakan sudah ke tiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib," sebut Kompol Kadek.

Ia menjelaskan, bahwa saat ini sedang melakukan pengembangan dari mana terduga WP mendapat blangko STNK asli tersebut.

"Kami butuh waktu, untuk melakukan penyelidikan ini," imbuhnya.

Terkait tindakan tersebut, WP disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (mcr38/jpnn)

Akibat ulahnya memalsukan STNK, pria paruh baya di Kota Mataram kembali berurusan dengan polisi dan terancam 6 tahun penjara

Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia