Palsukan STNK, Pria di Mataram Kembali Ditangkap, Terancam 6 Tahun Penjara
Senin, 22 Agustus 2022 – 04:33 WIB
"Terduga WP mengakui perbuatannya, ia mengatakan sudah ke tiga kali ini berurusan dengan pihak berwajib," sebut Kompol Kadek.
Ia menjelaskan, bahwa saat ini sedang melakukan pengembangan dari mana terduga WP mendapat blangko STNK asli tersebut.
"Kami butuh waktu, untuk melakukan penyelidikan ini," imbuhnya.
Terkait tindakan tersebut, WP disangkakan pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Akibat ulahnya memalsukan STNK, pria paruh baya di Kota Mataram kembali berurusan dengan polisi dan terancam 6 tahun penjara
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News