Diduga Tipu Konsumen, Pagoda Gemilang Rinjani Dipolisikan

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 19:59 WIB
Diduga Tipu Konsumen, Pagoda Gemilang Rinjani Dipolisikan - JPNN.com NTB
Kuasa hukum 18 korban Bima Arioseno saat di depan kantor Satreskrim Polres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com.

"Setelah mendapatkan uang dari bank, terduga pelaku ini mengalihkan kepemilikan PT. Pagoda Gemilang Rinjani ke pihak DK dan AR," sebut Bimo.

Terduga pelaku AG diduga berhutang kepada managemen baru, yakni Dk dan AR.

AR sebagai managemen baru lepas tangan terhadap tanggung jawabnya sebagai Direktur PT. Pagoda Gemilang Rinjani untuk menyelesaikan pembangunan BTN Komersil.

"Dari pengakuan 18 orang ini, ternyata masih ada banyak korban perumahan subsidi yang hingga sekarang Infastruktur rumah BTN subsidi tersebut mangkrak," jelasnya.

Bima juga mengatakan bahwa, laporan tentang dudaan penipuan jual beli rumah komersil itu pernah dilaporkan sebelumnya oleh beberapa orang lainnya.

Sampai hari ini belum ada kejelasan yang diterima oleh para pelapor.

"Terhadap oknumnya kami lapor pidana. Dan terhadap perusahaannya kami gugat ganti rugi atas wanprestasi," pungkas Bima.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama,  yang dikonfirmasi mengatakan telah menerima laporan tersebut.

Diduga membohongi banyak konsumen, PT Pagoda Gemilang Rinjani dilaporkan ke pihak yang berwajib
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia