Diduga Tipu Konsumen, Pagoda Gemilang Rinjani Dipolisikan
ntb.jpnn.com - PT. Pagoda Gemilang Rinjani dilaporkan ke Satreskrim Polres Lombok Tengah atas dugaan penipuan terhadap konsumennya.
Terhitung ada 18 orang yang serempak mendatangi Polres Lombok Tengah untuk melaporkan hal itu.
Mereka mengaku menjadi korban.
Laporan tersebut dilayangkan atas ketidakpastian yang diterima dari pembelian rumah komersil yang berlokasi di Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Kuasa bukum 18 korban, Bima Arioseno mengatakan, bahwa para korban bersama-sama melaporkan hal itu.
Dijelaskan oleh Bima, 18 kliennya sangat dirugikan atas pembelian rumah tersebut.
Dalam perjanjian jual beli, kata Bima, dijelaskan bahwa sertifikat rumah tidak dalam jaminan atau hak tanggungan.
Pada faktanya, sertifikat objek jual beli sedang berada dalam jaminan Bank Tabungan Negara (BTN).
Diduga membohongi banyak konsumen, PT Pagoda Gemilang Rinjani dilaporkan ke pihak yang berwajib
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News