Diduga Tipu Konsumen, Pagoda Gemilang Rinjani Dipolisikan

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 19:59 WIB
Diduga Tipu Konsumen, Pagoda Gemilang Rinjani Dipolisikan - JPNN.com NTB
Kuasa hukum 18 korban Bima Arioseno saat di depan kantor Satreskrim Polres Lombok Tengah. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com.

"Fakta lain, beberapa konsumen kami dimintai uang secara pribadi oleh Direktur PT. Pagoda Gemilang Rinjani, baik Direktur lama maupun management baru," kata Bima, Sabtu (20/8).

"Mereka dijanjikan bahwa pembangunan rumah akan segera selesai, namun hingga saat ini rumah-rumah tersebut mangkrak," sambung Bima.

Tidak hanya itu, para konsumen juga harus mengeluarkan uang lebih untuk membiayai pembangunan rumahnya, yang mana seharusnya semua itu merupakan kewajiban PT. Pagoda Gemilang Rinjani.

Selain itu, status rumah komersil yang diperjual belikan itu berstatus kavling subsidi.

"Beberapa yang yang kami laporkan adalah Inisial AG, Inisial CN, Inisial R yang merupakan pejabat management lama dari PT. Pagoda Gemilang Rinjani, dan juga Inisial Dk dan AR yang merupakan managemen baru," tutur Bima.

Selain itu, Bima juga menyampaikan, bahwa yang menjadi modus kejahatan mereka ini adalah menjual tanah ke konsumen dengan iming-iming BTN Syariah.

Aksi tersebut diduga dilakukan oleh pihak managemen lama.

Terduga pelaku juga menjaminkan sertifikat ke Bank BTN setelah mendapatkan uang hasil penjualan.

Diduga membohongi banyak konsumen, PT Pagoda Gemilang Rinjani dilaporkan ke pihak yang berwajib
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia