2 Bandar Togel Asal Mataram Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis
Kamis, 18 Agustus 2022 – 15:07 WIB
Berikutnya ada pula 3 buah staples, 3 lembar paiton bertuliskan nomor togel, dan sejumlah uang tunai.
T dan Y saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diancam pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mcr38/jpnn)
Polisi menangkap dua bandar togel asal Kota Mataram, NTB, yang ternyata adalah residivis dengan kasus yang sama
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News