Korban Begal di NTB Tak Bisa Dilabeli Tersangka, Harus Dihentikan
Sabtu, 16 April 2022 – 08:13 WIB
Dua orang yang menyerangnya tewas akibat perlawanan Murtede.
Atas aksinya ini, Murtede dijadikan tersangka oleh Polres Lombok Tengah.
Kini, kasus pembeagalan ini diambil alih oleh Polda NTB, dan Murtede telah dipulangkan setelah mendapat penangguhan penahanan. (Antara/ket/JPNN)
Murtede, yang ditetapkan menjadi tersang setelah menjadi korban pembegalan NTB, tak bisa dilabeli tersangka, kasus karus dihentikan
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News