Kasus Pembegalan Amaq Sinta Berlanjut, Polda NTB Limpahkan Berkas
ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kasus pembegalan terhadap Amaq Sinta berlanjut.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB melimpahkan berkas kasus kepada jaksa untuk dipelajari lebih lanjut.
Amaq Sinta atau Murtede, adalah korban pembegalan di Lombok Tengah pada Minggu (10/4) lalu yang sempat menjadi tersangka setelah perlawanannya mengakibatkan pelaku begal tewas.
"Iya, berkas baru tahap satu, kita limpahkan ke jaksa untuk diteliti," kata Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, di Mataram, Jumat (22/4).
Dalam berkas perkara milik dua tersangka berinisial W (22) dan H (17), Kombes Pol Hari meyakinkan bahwa tidak ada perubahan atau pun penambahan sangkaan pasal pidana.
"Kami masih tetap gunakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pidana," ujarnya.
Perihal salah seorang tersangka yang masih di bawah umur, pihaknya memastikan penanganan tetap merujuk pada sistem peradilan anak.
"Untuk penanganan dua tersangka, tetap di bidang jatanras, tetapi karena salah satu di bawah umur, kita pakai juga penyidik yang punya kompetensi di bidang itu (sistem peradilan anak)," ucap dia.
Kasus pembegalan terhadap Amaq Sinta yang terjadi hampir dua pekan lalu kini berlanjut, Polda NTB limpahkan berkas ke
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News