Kasus Pembegalan Amaq Sinta Berlanjut, Polda NTB Limpahkan Berkas
Bukti yang menguatkan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka ada pada keterangan tiga orang saksi petunjuk.
Dari keterangan saksi tersebut, terungkap adanya niat kedua tersangka untuk berbuat pidana bersama dua rekannya yang tewas, berinisial O dan P.
O dan P adalah dua pelaku begal yang tewas di tangan Amaq Sinta.
Selain keterangan saksi petunjuk, penyidik juga menguatkan bukti dari pemeriksaan korban, Amaq Sinta, dan hasil olah TKP serta penyitaan barang bukti di lokasi kejadian.
Ada juga dari hasil analisa autopsi jenazah, dan koordinasi dengan pakar hukum pidana. (antara/ket/jpnn)
Kasus pembegalan terhadap Amaq Sinta yang terjadi hampir dua pekan lalu kini berlanjut, Polda NTB limpahkan berkas ke
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News